Sekda Makassar Tingkatkan SOP Terpadu untuk Penanganan Pasien ODGJ yang Efektif

Dalam konteks penanganan kesehatan mental, pentingnya penguatan standar operasional prosedur (SOP) bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) semakin mendesak. Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menggarisbawahi hal ini dalam sebuah rapat yang diadakan untuk membahas strategi penanganan ODGJ di Kota Makassar. Melalui koordinasi yang erat antara berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, diharapkan penanganan ODGJ dapat dilakukan secara lebih efektif dan terpadu.
Urgensi SOP dalam Penanganan ODGJ
Dalam rapat tersebut, Andi Zulkifly menekankan bahwa SOP yang jelas dan terstruktur harus menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penanganan ODGJ. Hal ini termasuk penanganan pasien yang tidak memiliki keluarga atau tidak diterima kembali di rumah setelah menjalani perawatan. Menurutnya, penting untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan terkait tanggung jawab penanganan pasien tersebut.
“SOP harus mencakup tim yang jelas dan alur penanganan yang terperinci. Dinas Kesehatan sebagai sektor utama harus memastikan bahwa semua prosedur ini dapat diterapkan melalui peraturan wali kota yang akan menjadi landasan dalam pelayanan ODGJ,” ungkapnya.
Data Pasien ODGJ di Makassar
Berdasarkan laporan terkini, terdapat 163 pasien yang sedang dirawat di rumah sakit, di mana 23 di antaranya berasal dari Makassar dan 19 lainnya diketahui tidak memiliki keluarga. Situasi ini menyoroti tantangan dalam penanganan pasien nonpermanen, yang menjadi fokus perhatian Sekda.
“Ada dua isu penting yang perlu diatasi. Pertama, penanganan penduduk nonpermanen yang memerlukan surat keterangan. Namun, yang lebih krusial adalah bagaimana proses pengembalian mereka setelah perawatan,” jelasnya.
Tanggung Jawab Pemerintah Kota
Andi Zulkifly juga mengingatkan bahwa penanganan ODGJ tidak seharusnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Makassar, terutama bagi pasien yang bukan warga daerah tersebut. “Kita tidak ingin Dinas Sosial Kota Makassar mengambil alih tanggung jawab yang seharusnya bukan milik mereka. Jika tidak, pasien akan terus terjebak di rumah sakit tanpa kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Camat Ujung Pandang ini mengingatkan bahwa pasien ODGJ yang telah dinyatakan sembuh juga perlu mendapatkan perhatian. Jika mereka tidak diterima kembali oleh keluarga, hal ini juga menjadi tanggung jawab Dinas Sosial.
Proses Pemulangan Pasien
“Penting untuk memikirkan mekanisme pemulangan pasien yang telah sembuh. Jika mereka dipulangkan, harus ada rencana jelas tentang penempatan mereka,” tambahnya. Dengan demikian, pihak terkait harus memikirkan langkah-langkah yang tepat agar tidak ada pasien yang tersisih setelah dinyatakan sembuh.
Kendala Identifikasi Pasien ODGJ
Sekda Makassar juga mengangkat isu penting mengenai identitas pasien ODGJ yang sering kali menjadi kendala di lapangan. Banyak pasien ditemukan tanpa identitas yang jelas, hal ini mempersulit proses penanganan mereka.
“Salah satu keluhan terbesar adalah banyak ODGJ yang tidak memiliki identitas. Oleh karena itu, diperlukan alat identifikasi seperti pemindai iris mata untuk mengetahui asal-usul mereka,” jelasnya. Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengidentifikasi pasien jika data mereka terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
Pentingnya Koordinasi Lintas Sektor
Andi Zulkifly juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam merespons laporan masyarakat terkait ODGJ. “Kita harus memastikan bahwa koordinasi berjalan dengan baik, agar masyarakat tidak bingung harus menghubungi instansi mana ketika ada laporan ODGJ,” imbuhnya.
Setiap instansi diminta untuk menyiapkan petugas siaga di wilayah masing-masing, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
Pentingnya Identifikasi Medis
Dalam penanganan ODGJ, Andi Zulkifly menekankan bahwa setiap laporan harus melalui proses identifikasi medis sebelum seseorang ditetapkan sebagai pasien gangguan jiwa. “Tidak semua orang bisa langsung dianggap ODGJ. Harus ada proses identifikasi medis agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan status,” tegasnya.
Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan label ODGJ yang dapat merugikan individu yang tidak mengalami gangguan jiwa.
Perlunya SOP yang Jelas
Keberadaan SOP yang jelas juga ditekankan agar semua pihak memiliki acuan dalam bertindak di lapangan. “Minimal harus ada SOP yang terperinci agar camat dan pihak terkait tidak bingung dalam melaksanakan tugas mereka,” ujar Andi Zulkifly.
Solusi Jangka Panjang untuk Penanganan ODGJ
Dalam rapat tersebut, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar ini juga mengusulkan pembentukan rumah singgah atau panti sosial sebagai solusi jangka panjang untuk penanganan ODGJ dan masalah sosial lainnya di Kota Makassar. “Kami akan berkonsultasi dengan Wali Kota mengenai ini, karena keputusan ini bersifat strategis dan memerlukan anggaran yang besar,” katanya.
Rumah panti ini diharapkan dapat disandingkan dengan penanganan masalah sosial lainnya sehingga dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Penyempurnaan Draft SOP
Di akhir rapat, Andi Zulkifly menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial untuk segera menyempurnakan draft SOP penanganan ODGJ. “Saya minta agar kedua instansi ini sebagai sektor utama menyelesaikan draft yang ada. Kita akan mendiskusikan kembali untuk menyelesaikan persoalan yang masih menjadi kendala dalam penanganan ODGJ di Makassar,” tutupnya.