Kapolsek Perdagangan Diperiksa Propam Terkait Dugaan Penerbitan DPO dengan Keterangan Palsu
Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pemalsuan dokumen administratif di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, kini tengah menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Sumantri, Dedi Suheri, SH, melaporkan serangkaian dugaan pelanggaran yang melibatkan Kapolsek Perdagangan, Kanit Reskrim, penyidik, Bhabinkamtibmas, dan tim Bidkum, kepada Yanduan Propam Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, mereka diduga menggunakan dokumen palsu untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merugikan pihak kliennya.
Awal Mula Laporan
Kasus ini bermula dari proses pra-peradilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Simalungun pada bulan April tahun ini. Tim hukum yang menangani kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar penerbitan DPO, yang tercatat tertanggal 2025, saat mereka memeriksa barang bukti yang diserahkan oleh pihak kepolisian.
Kejanggalan dalam Dokumen
Dedi Suheri menjelaskan, “Setelah kami meneliti, terdapat tiga surat yang dikeluarkan pada tahun 2024, 2025, dan 2026 secara berurutan, sementara DPO yang digunakan untuk proses hukum telah terbit pada tahun 2025.” Menurutnya, DPO tersebut digunakan oleh Bidkum untuk mengajukan eksepsi guna menolak atau menghentikan pra-peradilan yang diajukan terkait penetapan tersangka kliennya. Ia juga menambahkan bahwa tiga surat yang menjadi dasar administrasi penerbitan DPO tersebut sebenarnya dibuat pada bulan April 2026.
Indikasi Rekayasa Dokumen
Dalam penelusuran lebih lanjut, tim hukum menemukan bahwa proses pembuatan surat tersebut sangat mencurigakan. Pada tanggal 10 April 2026, seorang anggota Bhabinkamtibmas mendatangi kantor kepenghuluan untuk meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa kliennya tidak lagi berdomisili sesuai dengan yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga. Tiga hari setelahnya, anggota tersebut kembali dengan alasan surat yang telah diterbitkan sebelumnya “salah,” dan meminta untuk dibuatkan dokumen baru dengan tanggal yang dimundurkan ke tahun 2024 dan 2025, tanpa memberikan penjelasan mengenai tujuan penggunaan dokumen tersebut.
Pemalsuan yang Merugikan
Dedi menegaskan, “Kenyataannya adalah bahwa DPO tersebut berawal dari surat administrasi yang tidak benar atau keterangan palsu, yang diajukan oleh Bhabinkamtibmas dan digunakan oleh penyidik serta atasan mereka untuk menyusun DPO yang merugikan klien kami.” Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum.
Prosedur Hukum yang Dilanggar
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan pentingnya prosedur hukum yang ketat dalam penetapan tersangka dan penerbitan DPO. Ia menekankan bahwa kliennya tidak pernah mendapatkan panggilan resmi atau surat penetapan tersangka, meskipun pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penjelasan secara formal. “Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai tersangka. Apa dasar dari DPO ini? Karena takut dengan pra-peradilan yang kami ajukan, mereka menciptakan surat yang diduga fiktif untuk menerbitkan DPO dengan tanggal mundur,” jelasnya.
Implikasi Hukum
Dedi menyatakan bahwa perbuatan oknum-oknum di kepolisian ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan juga telah memasuki ranah tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Tindakan yang meliputi pembuatan keterangan palsu, penyusunan dokumen yang tidak benar, dan penggunaannya untuk merugikan orang lain merupakan kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari jabatan atau seragam yang dikenakan.
Prinsip Keadilan di Mata Hukum
“Di mata hukum, semua orang adalah setara. Baik warga sipil maupun penegak hukum wajib mematuhi peraturan yang ada. Prinsip Equality Before The Law harus dijunjung tinggi,” tandasnya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap individu, tanpa memandang statusnya, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Proses Penanganan Kasus
Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Tim Paminal Polres Simalungun. Dedi mengingatkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa adanya perlindungan terhadap sesama anggota kepolisian. Ia mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Simalungun untuk bertindak tegas dalam menyikapi masalah ini.
Langkah-Langkah Selanjutnya
Dedi juga menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan langkah-langkah hukum sesuai dengan KUHP yang berlaku, di mana tindakan ini jelas merupakan tindak pidana. “Prinsip Equality Before the Law menegaskan bahwa semua orang, baik penegak hukum maupun masyarakat umum, harus mematuhi hukum pidana yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan Penegakan Hukum
Lebih jauh, Dedi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diduga merupakan pelanggaran pidana, di mana pihak tertentu menyuruh atau memerintahkan untuk menyusun keterangan palsu dalam sebuah surat, serta membuat surat berdasarkan dokumen yang tidak benar dan merugikan kliennya dengan penetapan DPO.
Permintaan Tindakan Tegas
Di akhir pernyataannya, Dedi mengingatkan bahwa tindakan ini dapat mencoreng citra kepolisian serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Ia mengharapkan Kapolri, Kapolda Sumut, serta Kapolres Simalungun dapat bertindak tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
Tanggapan Kapolsek Perdagangan
Saat dihubungi melalui telepon, Kapolsek Perdagangan mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang benar dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Paminal Propam Polres Simalungun. “Sudah ditangani Paminal, Pak,” ujarnya singkat.





