Anggota DPD Penrad Siagian Dorong Pembentukan Komite Pengawas untuk Atasi Narkoba di Lapas

Pentingnya pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia semakin mendesak untuk dibahas. Terlebih lagi, ketika maraknya peredaran narkoba dan berbagai kejahatan lain yang terjadi di dalam lapas. Dalam konteks ini, Penrad Siagian, anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Utara, mengusulkan pembentukan sebuah komite pengawas narkoba lapas. Usulan ini disampaikan dalam rapat konsinyering Komite I DPD RI yang berlangsung di Bogor pada Senin, 20 April 2026. Penrad menilai bahwa masalah narkoba di lapas bukan hanya isu lokal, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik yang lebih luas.
Masalah Sistemik dalam Lapas
Dari hasil laporan yang diterima DPD RI, Penrad mengemukakan bahwa situasi di lapas menunjukkan adanya banyak tantangan serius yang perlu diatasi. Ia berpendapat bahwa fungsi rehabilitasi di dalam lapas belum dilaksanakan dengan baik, dan hal ini berimplikasi langsung pada tingginya angka peredaran narkoba dan tindak kriminalitas di dalamnya.
Menurut Penrad, pemahaman terhadap permasalahan lapas tidak bisa dilakukan secara terpisah. Berbagai faktor, seperti:
- Keterbatasan fasilitas dan infrastruktur
- Overkapasitas narapidana
- Ketimpangan dalam rasio sumber daya manusia
- Kurangnya program rehabilitasi yang efektif
- Minimnya pengawasan internal
semuanya saling berkaitan dan memperburuk keadaan di dalam lapas. Ia menggambarkan situasi tersebut sebagai adanya “spiral kekerasan” baik di antara narapidana maupun dalam interaksi dengan petugas lapas.
Perlunya Komite Pengawas Narkoba Lapas
Dalam pandangannya, perlu ada satu lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi lapas secara menyeluruh. Penrad menegaskan, “Kita sudah melihat banyak masalah kekerasan yang berulang kali terjadi.” Ia mengusulkan agar dibentuknya komite pengawas narkoba lapas, yang dapat berfungsi lebih efektif dibandingkan dengan mekanisme pengawasan yang ada saat ini.
Komite ini diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih mendalam, bukan hanya terbatas pada aspek administratif. Penrad menilai bahwa pengawasan internal yang dilakukan oleh inspektorat saat ini masih sangat terbatas, dan masalah yang lebih substansial di lapangan belum tersentuh.
Keberadaan komite pengawas independen ini diharapkan dapat memutus siklus permasalahan yang terus berulang. Penrad mencontohkan lembaga-lembaga lain di Indonesia, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPU, yang sudah memiliki mekanisme pengawasan independen. “Lapas juga membutuhkan model pengawasan serupa agar lebih objektif dan efektif,” ungkapnya.
Peluang Regulasi untuk Pembentukan Komite
Dari sisi regulasi, Penrad meyakini bahwa ada peluang untuk membentuk lembaga pengawas ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia menekankan pentingnya rekomendasi yang dihasilkan dari rapat ini tidak hanya berhenti pada tataran umum, tetapi harus dirumuskan secara lebih spesifik dan operasional.
Selain itu, Penrad juga menyinggung gagasan mengenai rotasi petugas lapas yang pernah disampaikan oleh Mahfud MD. Menurutnya, gagasan ini muncul karena ada kesadaran bahwa masalah internal di lapas sering kali berulang. Namun, untuk menerapkan kebijakan ini secara efektif, diperlukan dukungan dari sistem dan regulasi yang kuat.
“Itulah sebabnya Pak Mahfud MD mengusulkan regulasi tentang rotasi petugas setiap enam bulan. Ini menjadi penting untuk mengatasi spiral kekerasan yang terjadi di dalam lapas,” jelas Penrad.
Memperhatikan Kebijakan Daerah Otonomi Baru
Selain membahas masalah lapas, Penrad juga memberikan perhatian pada kebijakan mengenai pembentukan daerah otonomi baru. Ia mengusulkan agar moratorium pemekaran daerah dicabut, tetapi dengan pendekatan yang lebih adil dan berorientasi pada pemerataan.
Menurutnya, syarat yang ada saat ini untuk membentuk daerah otonomi baru terlalu berfokus pada aspek fiskal dan kekuatan ekonomi daerah. Akibatnya, daerah yang sudah lebih maju lebih mudah memenuhi syarat, sementara daerah yang tertinggal semakin kesulitan untuk mendapatkan kesempatan.
Contoh nyata adalah daerah seperti Nias, yang berpotensi mengalami kesulitan dalam proses pemekaran karena keterbatasan kapasitas fiskal. Penrad berpendapat bahwa kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam kebijakan yang perlu segera diperbaiki.
Prioritas dalam Pembentukan Daerah Otonomi Baru
Penrad menegaskan bahwa arah kebijakan pemekaran daerah harus kembali pada tujuan utama yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. “Pembangunan daerah otonomi baru harus menjadi strategi untuk pemerataan di semua daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa prioritas dalam pemekaran seharusnya diberikan kepada daerah yang selama ini tertinggal, berada di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T). Daerah yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dan jauh dari jangkauan pelayanan publik pusat juga harus menjadi fokus utama.
Dengan demikian, kebijakan pembentukan daerah otonomi baru dapat benar-benar berfungsi sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan menciptakan keadilan pembangunan bagi seluruh masyarakat.
Penrad berharap bahwa hasil dari rapat konsinyering ini akan menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif, tajam, dan implementatif. Ini sangat penting untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan dan merumuskan arah kebijakan pemekaran daerah di masa depan.
