Obet Tarigan Dihukum 2 Tahun Penjara Karena Perdagangan 13 Kg Sisik Trenggiling di Facebook

Pada Rabu, 10 Juni 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin oleh Lenny Megawaty Napitupulu, membacakan vonis terhadap terdakwa Obet Tarigan. Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Obet atas keterlibatannya dalam perdagangan sisik trenggiling yang merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum.
Hukuman atas Perdagangan Sisik Trenggiling
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Obet, yang berusia 43 tahun, terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berdasarkan dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasal yang dilanggar adalah Pasal 40 A ayat (1) huruf f dan h Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan g dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Hakim Lenny menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi satwa liar. Di sisi lain, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Obet selama persidangan, penyesalan yang ditunjukkan atas perbuatannya, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Obet menerima vonis dengan lapang dada. Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan akan mempertimbangkan selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Tuntutan yang diajukan oleh jaksa sendiri adalah dua tahun enam bulan penjara, sehingga putusan yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan awal.
Penangkapan dan Proses Perdagangan
Obet ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polrestabes Medan ketika ia hendak menjual 13 kg sisik trenggiling di area parkir KFC, Jalan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada tanggal 4 November 2025. Dalam penangkapan tersebut, Obet tidak sendirian; ia ditangkap bersama dua rekannya, Krisyanto dan Abdi Barus, yang berperan sebagai sopir dan pembantu dalam pengangkutan barang ilegal tersebut.
Awal Mula Transaksi
Perdagangan ini berawal ketika Obet mendapatkan penawaran dari seseorang bernama Laia pada bulan Oktober 2025. Laia menawarkan sisik trenggiling untuk dijual, dan Obet kemudian bergabung dengan grup di Facebook yang membahas tentang sisik trenggiling. Di dalam grup tersebut, Obet menemukan unggahan yang menunjukkan bahwa ada orang yang mencari sisik trenggiling.
- Obet berkomunikasi melalui inbox Facebook dengan calon pembeli.
- Transaksi disepakati dengan harga Rp1,2 juta per kg.
- Calon pembeli melakukan transfer Rp500 ribu sebagai biaya pengiriman.
- Obet meminta Laia untuk mengirimkan sisik tersebut ke Medan.
- Obet membawa 30 kg asam kencong sebagai kamuflase saat berangkat ke Medan.
Proses Penangkapan
Setelah sisik trenggiling dikirim oleh Laia ke loket di Pajak Lauchi Medan, Obet melanjutkan rencananya untuk melakukan transaksi. Pada tanggal 4 November 2025, Obet bertemu dengan Krisyanto dan Abdi Barus di loket Pajak Lauchi. Mereka menunggu di pinggir Jalan Titi Kuning dengan mobil Grandmax Pick Up BK 9076 RF yang disiapkan untuk mengangkut barang.
Pada pukul 14.00 WIB, saat mereka menuju parkiran KFC untuk menyelesaikan transaksi, ketiga pria tersebut tiba-tiba ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan. Dari dalam mobil mereka, polisi berhasil menyita sisik trenggiling seberat 13 kg, yang menambah bukti kuat terhadap tindakan ilegal yang dilakukan Obet dan rekan-rekannya.
Dampak Perdagangan Satwa Liar
Perdagangan sisik trenggiling merupakan masalah serius yang mengancam kelangsungan hidup spesies yang dilindungi. Trenggiling adalah salah satu satwa yang paling banyak diperjualbelikan secara ilegal, dan sisiknya sering digunakan dalam praktik pengobatan tradisional di beberapa budaya. Hal ini menyebabkan penurunan populasi trenggiling secara signifikan.
Pentingnya Konservasi
Konservasi sumber daya alam menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi satwa yang terancam punah melalui peraturan yang ketat. Namun, kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi spesies ini juga sangat diperlukan.
- Peraturan hukum harus ditegakkan secara konsisten.
- Kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan melalui edukasi.
- Kerjasama antara pemerintah dan organisasi non-pemerintah sangat penting.
- Pelibatan masyarakat lokal dalam konservasi dapat memberikan dampak positif.
- Peningkatan sanksi bagi pelanggar hukum perdagangan satwa liar.
Peran Media Sosial dalam Perdagangan Ilegal
Kasus Obet Tarigan menunjukkan bagaimana media sosial, terutama platform seperti Facebook, dapat digunakan sebagai sarana untuk perdagangan ilegal. Dalam era digital saat ini, penjual dan pembeli dapat dengan mudah terhubung tanpa batasan geografis.
Langkah-Langkah Melawan Perdagangan Ilegal
Penting untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk melawan perdagangan sisik trenggiling dan satwa liar lainnya. Upaya ini mencakup:
- Peningkatan pengawasan terhadap jual beli satwa liar di platform online.
- Kerja sama antara platform media sosial dan pihak berwenang.
- Pendidikan bagi pengguna internet tentang dampak negatif dari perdagangan ilegal.
- Pembangunan jaringan pelaporan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
- Promosi gaya hidup berkelanjutan yang tidak melibatkan perdagangan satwa liar.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan teknologi dalam melindungi satwa yang terancam punah. Perdagangan sisik trenggiling adalah ancaman serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas dari semua pihak untuk memastikan keberlanjutan spesies ini di masa depan.

