Bahtiar, Eks Dirjen Polpum Kemendagri Ditahan di Sel yang Sama dengan Narkoba dan Pencurian Terkait Kasus Tertentu

Tahun ini, Bahtiar Baharuddin, mantan pejabat Gubernur Sulawesi Selatan, tidak akan merayakan Idul Fitri di rumah. Sebaliknya, ia akan menghabiskan hari raya di penjara kelas IIB Maros. Bahtiar telah ditahan di sana sejak Senin malam (9/3/2026).
Menghadapi Kerasnya Kehidupan di Penjara
Bahtiar tiba di penjara pada pukul 22.00 Wita. Kejati Sulawesi Selatan memberikan pengawalan ketat terhadapnya. Sebelum memasuki sel tahanan, Bahtiar, juga dikenal sebagai mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terlebih dahulu menjalani beberapa prosedur administrasi.
Bagaimana Kondisi di Dalam Sel?
Menurut Ali Imran, Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Bahtiar saat ini berada di blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Di blok ini, setiap tahanan baru diwajibkan untuk beradaptasi sebelum dipindahkan ke blok reguler. Bahtiar harus berbagi ruang dengan tahanan yang terlibat dalam berbagai jenis kejahatan lainnya.
Ali juga menjelaskan bahwa Bahtiar berada di blok tahanan Mapenaling untuk masa pengenalan lingkungan dan adaptasi. “Di dalam, beliau menempati satu kamar bersama lima tahanan baru lainnya,” ujar Ali Imran pada Selasa (10/3/2026).
Tidak ada perlakuan khusus untuk Bahtiar terkait dengan teman satu kamarnya. “Ada lima orang dalam satu kamar sesuai kapasitas kamar. Teman sekamarnya ada yang kasus pidana pencurian dan narkoba,” ungkap Ali Imran.
Proses Hukum Bahtiar Baharuddin
Penahanan Bahtiar terkait dengan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Selama 20 hari ke depan, Bahtiar akan mengikuti program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan seperti salat berjamaah di masjid Lapas.
Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup dalam pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel.
Siapa Saja yang Terlibat?
Didik Farkhan mencatat ada lima tersangka yang ditahan, termasuk Bahtiar. Selain Bahtiar, ada empat orang lainnya yang ditahan, yaitu HS, seorang PNS Pemprov Sulsel; RR, seorang PNS di Pemkab Takalar; RM, seorang wiraswasta dan Direktur Utama PT AAN; dan RE, seorang karyawan swasta dan Direktur PT JAP.
Sementara itu, tersangka UN, seorang PNS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penahanan dengan alasan kesehatan.
Reaksi Keluarga Bahtiar
Kabar penahanan Bahtiar cukup mengejutkan keluarganya di Kabupaten Bone. Alimin Arsyad, salah satu anggota keluarga, mengaku baru mengetahui informasi tersebut pada Selasa pagi. “Saya belum tahu kalau beliau ditetapkan tersangka,” ujar Alimin singkat.
Keluarga Bahtiar berharap agar persoalan hukum yang menjerat mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat periode 2024-2025 tersebut dapat segera selesai.
Hingga Selasa siang, suasana di Lapas Kelas IIB Maros terpantau normal meski penjagaan di empat lapis pintu akses menuju blok tahanan tetap diperketat. Belum terlihat adanya pihak keluarga maupun kerabat yang datang menjenguk Bahtiar.