
Proyek Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna, yang didanai melalui hibah dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan dikerjakan oleh PT Cimendang Sakti Kontrakindo, kini tengah menghadapi sorotan tajam. Isu yang mencuat adalah dugaan adanya praktik mark up pada harga material batu yang digunakan dalam proyek ini.
Isu Harga Material yang Mengemuka
Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan, harga material batu tercatat mencapai Rp708.000 per meter kubik. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa material tersebut diperoleh dari masyarakat setempat dengan harga hanya sekitar Rp200.000 per kubik. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi anggaran dan keadilan bagi masyarakat.
Salah satu warga yang terlibat sebagai pemasok material di Kecamatan Bunguran Timur mengungkapkan, “Dikatakan bahwa material yang digunakan adalah batu lokal agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Namun, kami hanya dibayar Rp200.000 per kubik, sementara dalam dokumen proyek tercantum angka Rp708.000.” Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan warga terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.
Tuntutan Keterbukaan Rincian Biaya
Warga setempat merasa selisih harga sebesar Rp508.000 per kubik tidak adil dan meminta agar pemerintah daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). Mereka berharap publik dapat melihat komponen biaya yang jelas, termasuk biaya angkut, pajak, dan margin keuntungan yang wajar.
Dalam sebuah konfirmasi mengenai harga beli material yang jauh di bawah angka RAB, Joster, selaku Pengawas proyek SKPT Natuna, menyatakan ketidaktahuannya mengenai detail harga. “Itu bukan ranah saya. Saya tidak tahu tentang harga material. Itu adalah urusan pimpinan perusahaan,” ujarnya saat berbincang dengan media beberapa waktu lalu.
Ketiadaan Tanggapan Resmi
Sampai saat ini, PPK Proyek SKPT Natuna belum memberikan tanggapan resmi terkait isu mark up yang mencuat. Pihak kontraktor pelaksana juga belum merespons permintaan konfirmasi yang dikirimkan oleh redaksi, yang menambah ketidakpastian di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Pentingnya Audit dan Pengawasan
Arif Santoso, seorang pengamat kebijakan publik dari Batam, menekankan pentingnya audit oleh APIP dan BPK untuk menyelidiki selisih harga yang signifikan ini. “Jika perbedaan harga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, hal tersebut menunjukkan ada indikasi adanya kemahalan harga. Ini bisa berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor,” ungkapnya.
Aspek Lingkungan yang Perlu Diperhatikan
Selain masalah keuangan, aspek lingkungan juga mendapatkan sorotan. Cherman, seorang pemerhati lingkungan hidup, memperingatkan bahwa penggunaan material lokal tanpa izin dalam proyek besar seperti SKPT Natuna berisiko merusak ekosistem setempat. “Jika pengambilan batu dan pasir dilakukan terus-menerus tanpa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin galian C, dampak kerusakan lingkungan akan terjadi, terutama untuk proyek yang membutuhkan volume ribuan kubik,” jelasnya.
Legalitas dan Risiko Ekologis
Cherman juga menambahkan bahwa niat untuk memberdayakan ekonomi masyarakat melalui penggunaan material lokal tidak boleh mengabaikan aspek legalitas dan studi lingkungan. Ia merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C, untuk memiliki izin. “Tanpa izin, selain risiko pidana, ada juga potensi kerusakan ekologis jangka panjang yang harus ditanggung oleh masyarakat pesisir,” tuturnya.
Kesimpulan yang Belum Teratasi
Dengan munculnya dugaan mark up harga material proyek SKPT Natuna dan berbagai tuntutan dari masyarakat, situasi ini menuntut perhatian serius dari pemangku kebijakan. Keterbukaan informasi dan audit yang transparan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proyek ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat. Dalam hal ini, semua pihak perlu berkomitmen untuk menjadikan proyek ini sebagai contoh yang baik dalam pengelolaan anggaran dan pembangunan berkelanjutan.