Juknis Kosong Menjadi Fokus Perhatian Ahli dalam Sidang Lanjutan Lahan Eks PTPN

Jakarta – Dalam sidang lanjutan terkait kasus lahan eks PTPN, perhatian terfokus pada masalah juknis kosong yang diungkap oleh Ahli Hukum Administrasi Negara, Ahmad Redi. Ia mengemukakan bahwa peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 165 Tahun 2021 mengatur kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara, namun hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) yang mengatur hal tersebut. Keberadaan juknis yang jelas sangat diperlukan untuk melaksanakan ketentuan ini agar tidak terjadi kebingungan di lapangan.
Ketentuan Peraturan dan Kewajiban Penyerahan Lahan
Menurut Redi, peraturan tersebut menekankan bahwa penyerahan lahan 20% harus dilakukan sebelum peralihan hak guna bangunan. Hal ini berarti bahwa pemilik Hak Guna Usaha (HGU) diwajibkan untuk menyerahkan lahan tersebut kepada negara. “Pemberian lahan ini seharusnya dilakukan sebelum proses peralihan hak guna bangunan,” jelas Redi dalam persidangan.
Namun, ia menekankan bahwa ketentuan dalam Pasal 165 dari Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 belum diimbangi dengan adanya juklak atau juknis yang memadai. “Hingga saat ini, tidak ada ketentuan yang jelas mengenai bagaimana penyerahan kewajiban 20% lahan itu seharusnya dilaksanakan,” tambahnya. Ini menciptakan tantangan tersendiri bagi para pemegang HGU yang ingin memenuhi kewajiban mereka.
Kendala dalam Pelaksanaan
Redi menjelaskan bahwa meskipun Pasal 166 dari peraturan tersebut memberikan dasar bagi perubahan hak guna, tetap tidak ada juknis yang mengatur prosedur penyerahan lahan. “Pasal 166 lebih menekankan pada persyaratan perubahan hak, bukan pada prosedur penyerahan lahan itu sendiri,” ujarnya.
- Pemegang HGU adalah pihak yang wajib menyerahkan lahan.
- Proses perubahan dari HGU ke HGB dapat terjadi karena perubahan rencana tata ruang.
- Kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara diatur sejak 2021.
- Belum adanya juknis menyebabkan ketidakpastian bagi pemegang HGU.
- Pemohon harus melalui proses pemeriksaan oleh pejabat terkait.
Perhitungan Kerugian Negara
Saksi lain dalam sidang, Hernold Ferry Makawimbang, yang bertugas menghitung kerugian negara, mengungkapkan bahwa perhitungannya didasarkan pada nilai tanah yang belum diserahkan kepada negara. “Kami melakukan estimasi berdasarkan rata-rata harga HGU yang mencapai Rp1 juta per meter, sehingga total kewajiban 20% terhadap negara mencapai Rp263 miliar,” ungkap Hernold.
Jumlah yang besar ini menunjukkan pentingnya penyerahan lahan tersebut agar kerugian negara dapat diminimalisir. Namun, seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, Fernandes Raja Saor, pihaknya telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban tersebut, tetapi terhambat oleh tidak adanya aturan teknis yang jelas. “Kami sudah mengajukan permohonan dan bersedia menyerahkan 20% lahan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyerahan tanpa adanya juknis,” papar Fernandes.
Analisis oleh Saksi Ahli
Dua saksi ahli lainnya yang turut hadir adalah Iwan Budiyono, seorang Auditor Keuangan, dan Suherwin, seorang Akuntan Publik. Suherwin menjelaskan bahwa penilaian dilakukan terhadap tujuh lokasi dengan status HGB yang dikelola oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). “Kami melakukan penilaian terhadap 93 hektar tanah yang sudah terdapat bangunan, dan kewajiban dari 20% lahan tersebut kami perkirakan mencapai Rp197 miliar dalam kondisi kosong,” jelas Suherwin.
Analisis yang mendalam ini menunjukkan bahwa terdapat potensi kerugian yang signifikan bagi negara akibat ketidakpastian dalam penyerahan lahan. Hal ini menjadi perhatian bagi semua pihak agar segera diambil langkah untuk mengatasi kekosongan aturan yang ada.
Pentingnya Juknis dalam Pengelolaan Lahan
Keberadaan juknis yang jelas sangat penting dalam pengelolaan lahan, terutama dalam konteks penyerahan kewajiban lahan kepada negara. Tanpa adanya pedoman yang konkret, pemegang HGU akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi ketentuan yang ada. Juknis akan memberikan arahan dan prosedur yang jelas, sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam pelaksanaan penyerahan lahan.
Selain itu, juknis juga berfungsi untuk melindungi kepentingan negara dalam hal penguasaan lahan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan atau pengabaian kewajiban yang dapat merugikan negara.
Rekomendasi untuk Pengembangan Juknis
Beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam pengembangan juknis untuk penyerahan 20% lahan kepada negara antara lain:
- Menyusun pedoman yang jelas mengenai proses penyerahan lahan.
- Menyediakan platform komunikasi antara pemegang HGU dan pemerintah.
- Melakukan sosialisasi terkait kewajiban penyerahan lahan.
- Mengatur mekanisme audit dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan.
- Menetapkan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan masalah juknis kosong dapat teratasi dan penyerahan lahan kepada negara dapat dilakukan dengan lebih efektif. Hal ini tidak hanya akan memberikan kepastian hukum bagi pemegang HGU, tetapi juga akan melindungi kepentingan negara dalam pengelolaan sumber daya lahan.
Menyongsong Masa Depan yang Lebih Baik
Dalam konteks pengelolaan lahan, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya juknis yang jelas, para pemegang HGU dapat dengan mudah memahami kewajiban mereka dan melaksanakan penyerahan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan juknis ini tidak hanya akan menyelesaikan masalah yang ada saat ini, tetapi juga akan memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan lahan di masa mendatang. Dengan kepastian hukum dan prosedur yang jelas, diharapkan akan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan pemegang HGU, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan demikian, isu juknis kosong yang menjadi fokus perhatian ahli dalam sidang lanjutan lahan eks PTPN bukan hanya masalah teknis semata. Ini adalah tantangan yang perlu diatasi untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan ini demi kesejahteraan bersama.
