
Kasus perseteruan antara anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Paisaludin, yang terjerat dugaan pelanggaran UU ITE terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Dua saksi telah dipanggil oleh Polres Pesawaran untuk memberikan keterangan dalam rangka penyelidikan yang terus berlanjut ini, yang membuat masyarakat menunggu-nunggu perkembangan selanjutnya.
Pemanggilan Dua Saksi oleh Polres Pesawaran
Pada tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Polres Pesawaran telah meminta keterangan dari dua orang saksi terkait dugaan penyerangan terhadap martabat pribadi melalui media elektronik. Kedua saksi yang dipanggil adalah M. Nasir selaku Wakil Ketua 1 DPRD Pesawaran dan Lenida Putri sebagai Ketua Badan Kehormatan DPRD Pesawaran. Setelah pemeriksaan para saksi, penyidik kemudian meminta keterangan lebih lanjut dari pelapor, Evi Susina.
Peran Saksi dalam Perseteruan Anggota DPRD
M. Nasir dan Lenida Putri dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dibuat oleh Evi Susina terhadap Paisaludin. Paisaludin diduga telah melakukan tindakan yang menyerang martabat pribadi serta keluarga Evi Susina. Saat ditanya, M Nasir mengaku ditanya banyak hal terkait percakapan yang terjadi di grup obrolan kantor yang menjadi alasan Evi Susina melaporkan Paisaludin.
“Saya tidak bisa menghitung berapa banyak pertanyaan yang diajukan, namun sebagian besar pertanyaan berkisar seputar apa yang terjadi di percakapan grup WA dan apakah menurut saya kata-kata itu merendahkan seseorang. Saya menjawab apa adanya dan menurut saya itu melanggar etik DPRD, dan kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh BK,” ujarnya setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam di Polres Pesawaran.
Lenida Putri, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesawaran, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada Polres Pesawaran. “Kita melihat, proses ini sudah masuk ranah hukum dan secara legal standing polres lebih berwenang, untuk menangani masalah ini, karena BK juga, sifatnya hanya merekomendasikan, namun setelah ini akan kita proses di BK, karena ada pelanggaran etik di permasalahan ini,” ungkapnya.
Reaksi Evi Susina terhadap Perseteruan Anggota DPRD
Evi Susina, saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan rasa kecewanya terhadap kata-kata yang dilontarkan oleh Paisaludin di grup percakapan. Menurutnya, kata-kata tersebut sangat menghina dan merendahkan martabatnya sebagai individu dan anggota DPRD.
“Alasan saya melakukan langkah hukum bukanlah untuk memperkeruh keadaan, tetapi semata-mata mencari keadilan dan menjaga marwah DPRD, agar tidak terulang lagi dan terjaganya etika dan profesi,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa ucapan Paisaludin telah mengganggu psikologinya dan telah melukai perasaan serta harga dirinya.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa setiap kata yang diucapkan di ruang publik dan media elektronik memiliki konsekuensi dan dampak nyata terhadap kehidupan seseorang,” pungkasnya.